Berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.02/MENHUT-II/2007 tanggal 1 Februari 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Konservasi Sumber Daya Alam, BKSDA Prov. Kalimantan Timur mempunyai tugas pokok dan fungsi BKSDA Prov. Kalimantan Timur adalah sebagai berikut:
- Tugas Pokok Organisasi.
- Fungsi Organisasi.
Tugas Pokok Organisasi
BKSDA Prov. Kalimantan Timur mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan kawasan Taman Nasional, Teluk, Taman Wisata Alam, dan Taman Buru serta konservasi jenis tumbuhan dan satwa liar baik didalam maupun diluar kawasan.
Fungsi Organisasi
Untuk melaksanakan tugas diatas BKSDA Prov. Kalimantan Timur mempunyai fungsi sebagai berikut:
- Penataan blok, penyusunan rencana, program, dan evaluasi pengelolaan kawasan Taman Nasional, Teluk, Taman Wisata Alam, dan Taman Buru serta konservasi jenis tumbuhan dan satwa liar didalam maupun diluar kawasan.
- Pengelolaan kawasan Taman Nasional, Teluk, Taman Wisata Alam, dan Taman Buru serta konservasi jenis tumbuhan dan satwa liar didalam maupun diluar kawasan.
- Perlindungan, pengamanan, dan karantina sumber daya alam hayati didalam dan diluar kawasan.
- Perlindungan, pengamanan, dan penanggulangan kebakaran kawasan.
- Promosi dan informasi konservasi sumber daya alam hayati ekosistemnya, kawasan Taman Nasional, Teluk, Taman Wisata Alam, dan Taman Buru.
- Pelaksanaan bina wisata alam dan cinta alam serta penyuluhan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
- Kerjasama pengembangan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
- Pelaksanaan urusan Tata Usaha (TU) dan Rumah Tangga (RT).