Selamat Datang di Website Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Timur!     

Berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.02/MENHUT-II/2007 tanggal 1 Februari 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Konservasi Sumber Daya Alam, BKSDA Prov. Kalimantan Timur mempunyai tugas pokok dan fungsi BKSDA Prov. Kalimantan Timur adalah sebagai berikut:

  1. Tugas Pokok Organisasi.
  2. Fungsi Organisasi.

 

BKSDA Prov. Kalimantan Timur mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan kawasan Taman Nasional, Teluk, Taman Wisata Alam, dan Taman Buru serta konservasi jenis tumbuhan dan satwa liar baik didalam maupun diluar kawasan.