Selamat Datang di Website Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Timur!     
Teluk Balikpapan

Menurut Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Teluk adalah kawasan suaka alam karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa, dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami.


Di wilayah kerja Balai Konservasi Sumber Daya Alam Prov. Kalimantan Timur terdapat kawasan Teluk yakni Balikpapan, kawasan ini ditetapkan sebagai Teluk berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jenderal Hindia Belanda Nomor 7 tanggal 3 Mei 1939 (staadblad 245) dengan luas 18 Ha.

Secara geografis kawasan Teluk Balikpapan terletak sejajar dengan Kutai yaitu sebelah barat dengan jarak kurang lebih 3,5 mil laut, secara administratif termasuk ke dalam wilayah Kelurahan Pulau Lancang. Kawasan ini merupakan pulau tak berpayau dengan pantai berpasir putih. Adapun jenis-jenis pohon yang tumbuh di kawasan Teluk Balikpapan adalah jenis-jenis pohon pantai seperti Kepuh, Ketapang, Asam dan Melinjo.

Walaupun jaraknya relatif berdekatan dengan kawasan Taman Nasional Kutai (TNK), namun kawasan Teluk Balikpapan tidak banyak dihuni oleh burung-burung air, sedangkan satwa yang banyak dijumpai adalah satwa primata jenis Kera Ekor Panjang sebagai satwa introduksi.

Loading tweets ...