Selamat Datang di Website Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Timur!     

Balai Konservasi Sumber Daya Alam Prov. Kalimantan Timur ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 6187/KPTS-II/2002 tanggal 10 Juni 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Konservasi Sumber Daya Alam. Tugas pokok Balai Konservasi Sumber Daya Alam Prov. Kalimantan Timur adalah melaksanakan pengelolaan kawasan Taman Nasional, Teluk, Taman Wisata Alam dan Taman Buru serta konservasi tumbuhan dan satwa liar didalam dan diluar kawasan.

 

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut Balai Konservasi Sumber Daya Alam Prov. Kalimantan Timur mempunyai fungsi sebagai berikut:

  1. Penataan blok, penyusunan rencana, program, dan evaluasi pengelolaan kawasan Taman Nasional, Teluk, Taman Wisata Alam, dan Taman Buru serta konservasi jenis tumbuhan dan satwa liar didalam maupun diluar kawasan.
  2. Pengelolaan kawasan Taman Nasional, Teluk, Taman Wisata Alam, dan Taman Buru serta konservasi jenis tumbuhan dan satwa liar didalam maupun diluar kawasan.
  3. Perlindungan, pengamanan, dan karantina sumber daya alam hayati didalam dan diluar kawasan.
  4. Perlindungan, pengamanan, dan penanggulangan kebakaran kawasan.
  5. Promosi dan informasi konservasi sumber daya alam hayati ekosistemnya, kawasan Taman Nasional, Teluk, Taman Wisata Alam, dan Taman Buru.
  6. Pelaksanaan bina wisata alam dan cinta alam serta penyuluhan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
  7. Kerjasama pengembangan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
  8. Pelaksanaan urusan Tata Usaha (TU) dan Rumah Tangga (RT).

 

Sesuai dengan lampiran Keputusan Menteri Kehutanan seperti tersebut Struktur Organisasi Balai Konservasi Sumber Daya Alam Prov. Kalimantan Timur terdiri dari:

  1. Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Prov. Kalimantan Timur.
  2. Kepala Sub Bagian Tata Usaha.
  3. Kepala Seksi Konservasi Wilayah I.
  4. Kepala Seksi Konservasi Wilayah II.
  5. Kepala Seksi Konservasi Wilayah III.
  6. Kelompok Jabatan Fungsional (Polisi Kehutanan dan Teknisi Kehutanan).