Selamat Datang di Website Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Timur!     

Diterbitkan 20 May 2011

Picture 009Kamis siang, 19 Mei 2011 beberapa satwa terkategori dilindungi berhasil diselamatkan dari perdagangan bebas di Pasar Pramuka dan Pasar Jatinegara dalam operasi pengamanan fungsional Seksi Wilayah I Balai Konservasi Sumber Daya Alam Prov. Kalimantan Timur yang diketuai tim oleh Marwan Shofa, SP. Satwa-satwa tersebut siap diperjualbelikan ke masyarakat, namun disayangkan pemilik dari satwa tersebut tidak berhasil ditangkap. Satwa yang berhasil diamankan adalah malu-malu (Nycticebus coucang) sebanyak 9 ekor, elang ular bido (Spilornis cheela) sebanyak 3 ekor, Nuri talaud (Eos histrio) sebanyak 1 ekor, Nuri maluku (Eos borneo) dan lutung (Trachypithecus auratus) sebanyak 2 ekor. Untuk jenis Nuri talaud (Eos histrio) termasuk terkategori terancam hamper punah di alam bebas. Budi Mulyanto, Spd selaku Kepala Seksi Wilayah I menyebutkan bahwa operasi pengamanan fungsional ini dilaksanakan dalam rangka pengendalian, penertiban dan pengawasan peredaran/pemanfaatan tumbuhan/satwa liar khususnya Prov. Kalimantan Timur. Kegiatan ini merupakan tugas rutin yang secara kontinyu akan terus dilaksanakan dengan harapan dalam upaya konservasi (perlindungan, pengawetan dan pemanfaatan) khususnya TSL dapat terwujud dan berjalan secara optimal. Perdagangan satwa liar illegal (Illegal tracking ) merupakan permasalahan yang sangat pelik di wilayah kerja Balai Konservasi Sumber Daya ALam Prov. Kalimantan Timur. Berbagai upaya penertiban dalam peredaran tumbuhan dan satwa liar telah dilakukan oleh pihak Balai KSDA Prov. Kalimantan Timur, namun dari tahun ke tahun permasalahan tersebut tidak pernah terselesaikan. Hal tersebut dikarenakan tumbuhan dan satwa liar yang diperdagangkan di Kalimantan Timur berasal dari daerah dan bermuara di Kota Kalimantan Timur serta tingkat awareness masyarakat Indonesia yang relatif masih sangat rendah.